JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Adapun agenda sidang Juliari yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang pertama, untuk membacakan dakwaan,” kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Seperti diketahui, Juliari Batubara merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Penjara
Ia didakwa bersama dengan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari para pengusaha yang ditunjuk menjadi vendor pengadaan bansos Covid-19.
Ia diduga memerintahkan untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos dari total anggaran Rp 6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket.
Total pengadaan paket sembako tersebut yakni 22,8 juta paket.
Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara dan Adi Wahyono dikenakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Matheus Joko Santoso dikenakan dakwaan kumulatif dan alternatif yaitu Pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU No. 19 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.