Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Batubara Bantah Dakwaan Jaksa soal "Fee" Pengadaan Bansos Covid-19

Kompas.com - 21/04/2021, 14:29 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

Kepada majelis hakim, Juliari mengatakan mengerti isi dakwaan yang diberikan jaksa, namun menampik melakukan tindakan yang didakwakan.

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/4/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Jaksa Sebut Juliari Batubara Terima Rp 14,7 Miliar Terkait Pengadaan Bansos Covid-19

Kendati demikian, penasihat hukumnya, Maqdir Ismail tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

"Kami tidak mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini bisa kami selesaikan dengan cepat," ucap Maqdir.

Namun Maqdir memprotes surat dakwaan yang berisi penerimaan suap sebesar Rp 29,25 miliar dari berbagai vendor penyedia bansos.

Maqdir menjelaskan pihaknya tidak pernah mengerti ada suap mengalir ke Juliari selain dari pengusaha Harry Van Sidabukke dan Dirut PT Tigapolar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

"Kalau memang Rp 29,25 miliar ini dakwaan pemberian suap, siapa pemberinya. Karena hanya ada 8 vendor yang mengakui dan mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar, sedangkan 29 vendor yang membantah dakwaan yaitu senilai Rp 15 miliar dan 20 vendor tidak pernah diperiksa," jelas Maqdir.

Baca juga: Jaksa: Juliari Batubara Potong Rp 10.000 Tiap Paket Bansos Covid-19

Selepas persidangan, Maqdir menduga dakwaan jaksa pada Juliari yang disebut juga menerima uang Rp 29,25 miliar itu berasal dari keterangan salah satu terdakwa.

Maqdir menyebut bahwa uang itu tidak ada dan tidak pernah diterima Juliari.

"Dari awal jangan ada framing bahwa uang Rp 29 miliar ini seolah-olah diterima, padahal uang itu tidak diterima dan tidak pernah ada," ungkap Maqdir.

"Mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja menurut kami ini ingin melempar bola ke atas, dibuang ke atas seolah-olah dia jalankan perintah jabatan, kalau orang yang menjalankan perintah jabatan jadi tidak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain," imbuh dia.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Juliari Disebut Pakai Dana Bansos untuk Sewa Pesawat Jet Pribadi

Juliari didakwa menerima fee terkait pengadaan bansos Covid-19 dengan total Rp 32,48 miliar.

Uang itu disebut jaksa diterima Juliari dari beberapa pihak, seperti pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1.28 miliar, Dirut PT Tigapolar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Atas perbuatannya Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Atat (1) KUHP.

Baca juga: Dalam Sidang Juliari, Jaksa KPK Beberkan Nama Perusahaan yang Berikan Fee Bansos Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com