Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Terbitkan DPO Jozeph Paul Zhang, Segera Diserahkan ke Interpol

Kompas.com - 20/04/2021, 15:38 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang yang menjadi tersangka perkara penistaan agama.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, selanjutnya DPO itu akan diserahkan kepada Interpol.

"Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Kabareskrim: Sampai 2021 Tak Ada Pengajuan Cabut Status WNI Jozeph Paul Zhang


Ia mengatakan, Jozeph kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

Sementara itu, terkait status kewarganegaraan Jozeph, Ramadhan menegaskan tidak pernah ada permohonan pencabutan status WNI dari Jozeph.

"Atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya. Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ujar Ramadhan.

Berdasarkan penelurusan polisi, Jozeph saat ini berada di Jerman. Penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan Atase Polri di KBRI Berlin.

Baca juga: Kominfo: YouTube Sudah Blokir Konten Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang

Menurut Ramadhan, jika red notice untuk Jozeph nanti sudah terbit, penyidik bisa melakukan penjemputan ke Jerman. Atau, Jozeph dideportasi ke Indonesia.

"Namun, kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui NCB-Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Lyon, Perancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu," jelasnya.

Sebagai informasi Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul Puasa Lalim Islam viral.

Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.

Baca juga: Kemkominfo: Konten Jozeph Paul Zhang Langgar UU ITE

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com