JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, belum pernah ada permohonan pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang diajukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Sementara itu, Jozeph dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube Hagios Europe, menyatakan dirinya saat ini sudah bukan WNI.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," kata Agus dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Agus pun mengatakan, penyidik segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.
Baca juga: Fakta Terbaru Jozeph Paul Zhang, Nama Asli Terungkap hingga Mengaku Sudah Bukan WNI
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," ujarnya.
Ia menyatakan, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk penerbitan red notice.
Berdasarkan penelusuran polisi, Jozeph saat ini berada di Jerman. Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat perjalanan Jozeph terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada Januari 2018.
"Kami koordinasi dengan Divhubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.