JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, pihak YouTube sudah memblokir konten Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama Islam.
Hal dilakukan setelah Kominfo meminta YouTube untuk memblokir tujuh konten yang di antaranya termasuk konten dugaan penistaan agama milik Jozeph.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata Dedy melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama
Dedy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian dari Jozeph.
Kominfo juga akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan konten tersebut.
Ia melanjutkan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Jozeph dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A.
Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
Baca juga: Fakta Terbaru Jozeph Paul Zhang, Nama Asli Terungkap hingga Mengaku Sudah Bukan WNI
Ancaman dari pasal itu adalah hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan asas ekstrateritorial di mana undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia," ujar dia.
Sebagai informasi Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.