JAKARTA, KOMPAS.com - Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana kembali mengemuka. Sebab, RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pembicaraan mengenai RUU Perampasan Aset sudah lama dilakukan, bahkan hampir 10 tahun. Desakan pertama terhadap RUU sudah dilakukan sejak 2012.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, RUU Perampasan Aset sudah menjadi tunggakan legislasi DPR dan Pemerintah sejak 2012.
"Dapat dibayangkan lebih dari lima tahun regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset itu tidak kunjung dibahas oleh DPR dan juga pemerintah," ujar Kurnia, kepada Kompas.com pada akhir pekan lalu (26/3/2021).
Padahal, lanjut Kurnia, RUU tersebut dibutuhkan untuk merampas aset hasil kejahatan korupsi tanpa bergantung pada kehadiran para pelaku.
Menurut dia, ICW meyakini bahwa RUU tersebut menjadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi.
Ia melanjutkan, dengan adanya UU Perampasan Aset, maka harta milik buron kasus korupsi yang diduga hasil kejahatan dapat dirampas melalui proses persidangan.
Baca juga: Fraksi Nasdem Anggap RUU Perampasan Aset Lebih Bermanfaat Daripada Hukuman Mati
Namun, dengan tidak dibahasnya UU Perampasan Aset, maka pemerintah dinilai tidak serius dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, hal ini jauh berbeda saat pemerintah membahas undang-undang yang kontroversial dan mendapat penolakan, seperti UU Cipta Kerja atau revisi UU KPK.
"Ini membuktikan bahwa DPR dan pemerintah memang tidak menaruh perhatian pada penguatan pemberantasan korupsi," ucapnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara
Pulihkan kerugian negara
Jauh sebelum rapat paripurna yang mengesahkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset juga turut masuk.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, apabila sudah disahkan menjadi undang-undang, aturan hukum itu akan memberikan efek positif terhadap upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri pada 16 Februari 2021.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, KPK: Berdampak Positif terhadap Pemulihan Kerugian Negara
Ia menilai, KPK memandang penegakan hukum tindak pidana korupsi tak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana penjara saja.
Melainkan, penegakan hukum juga harus memberikan efek jera bagi para koruptor maupun pelaku TPPU. Ia meyakini, hal itu dapat dilakukan melalui perampasan aset hasil korupsi.
"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," ucapnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi
Pada Selasa (23/3/2021), DPR setujui 33 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna.
Sebelum palu diketuk DPR, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan Prolegnas Prioritas.
"Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan," kata Supratman dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa.
Usai melaporkan, Supratman tampak mendatangi meja pimpinan DPR untuk menyerahkan hasil laporan tersebut.
Baca juga: Syamsuddin Haris: Perlu Komitmen Pemerintah-DPR Agendakan RUU Perampasan Aset
Hal itu dilanjutkan dengan pimpinan sidang Sufmi Dasco Ahmad yang menanyakan kepada para peserta sidang terkait persetujuan atas laporan Baleg.
"Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?," tanya Dasco kepada para peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco.
Diketahui, tak ada RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam 33 RUU yang disahkan DPR pada rapat paripurna itu.
Baca juga: DPR Sepakati 33 RUU Prolegnas, Fraksi Demokrat: Tidak Semua Bisa Diselesaikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.