JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan DPR dan pemerintah.
Dukungan tersebut ia sampaikan karena menurutnya, RUU Perampasan Aset lebih bermanfaat daripada hukuman mati dan pemenjaraan hingga batas tertentu.
"Kejelasan dan ketegasan mutlak kita perlukan. Kami tentu sangat konsen dan mendukung RUU ini karena jauh lebih bermanfaat ketimbang hukuman mati dan pemenjaraan sampai batas tertentu," kata Willy di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (25/3/2021).
Ia mengatakan, Fraksi Partai Nasdem mendukung UU yang bertujuan memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, perlu diwujudkan dengan lahirnya sebuah UU yang mengatur tentang perampasan aset tindak pidana.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menilai, ada dua isu penting dalam RUU tersebut. Pertama, perampasan aset tindak pidana yang melalui putusan inkracht ada yang "In Rem" atau negara dapat bertindak mengambil alih aset berdasarkan putusan pengadilan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara
"Kedua, tentang mekanisme pembuktian aset hasil atau diduga berkaitan dengan kejahatan. Di samping itu juga soal kewenangan pelaksanaan perampasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Willy berpandangan bahwa kedua poin itu harus diatur dengan jelas dan tersurat dalam sebuah UU. Kejelasan dan ketegasan juga mutlak diperlukan dengan lahirnya UU.
Diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berharap dukungan Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).
"Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah," kata Dian.
Dia juga mengingatkan soal janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita terkait kedua RUU itu.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujarnya.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM sudah setuju.
Oleh sebab itu, Dian berpandangan, DPR dapat segera membahasnya bersama pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.