JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku, tak terkejut saat melihat bahwa RUU Perampasan Aset tak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Menurut dia, sejak awal para pembentuk UU, yaitu pemerintah dan DPR, hanya memprioritaskan pembahasan regulasi kontroversial dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
“Misalnya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga hal itu berakibat merosotnya poin dan peringkat Indonesia dalam indeks persepsi korupsi yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Transparency International Indonesia,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Kurnia menyebut, RUU Perampasan Aset menjadi suplemen penting untuk menunjang aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi
Nantinya, jika RUU ini disahkan, penegak hukum tidak perlu kesulitan lagi jika menghadapi pelaku korupsi yang melarikan diri.
“Sebab, objek pemeriksaan di persidangan adalah aset itu sendiri, bukan individu pelaku. Selain itu, metode pembuktiannya pun lebih sederhana, tidak lagi menganut model hukum pidana, melainkan berpindah pada ranah perdata,” kata Kurnia.
Terlebih lagi, lanjut dia, langkah hukum penyitaan tidak harus memikirkan kesalahan pelaku, akan tetapi, sepanjang penegak hukum meyakini aset itu tercemar akibat praktik korupsi, maka dapat disita seketika dan disidangkan untuk kemudian dapat dirampas oleh negara.
Data ICW pada pemantauan persidangan perkara korupsi tahun 2020 telah menunjukkan bahwa mengedepankan pendekatan hukum pidana tidak menyelesaikan persoalan pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain prosesnya yang panjang, pembuktiannya sulit dan putusan hakim juga tidak kunjung mengakomodir pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang maksimal.
“Jika terus menerus seperti ini, dalam konteks ekonomi, maka Indonesia akan selalu rugi ketika menangani perkara korupsi,” ucap Kurnia.
Baca juga: Perampasan Aset Hasil Korupsi Dinilai Lebih Adil daripada Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).
Namun, kedua RUU tersebut tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR, Selasa (23/3/2021).
Dian meminta dukungan DPR untuk segera membahas RUU tersebut lantaran pembahasan di pemerintah telah rampung.
Ia juga mengingatkan soal janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita terkait kedua RUU itu.
"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian.
Menurut Dian, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sudah setuju.
Oleh sebab itu, Dian berpandangan, DPR dapat segera membahasnya bersama pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.