JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai pembelajaran tatap muka tengah disiapkan pemerintah menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro jilid 4.
Dalam PPKM jilid 4, kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan secara tatap muka dan bertahap.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pemerintah saat ini sedang menyusun surat keputusan bersama (SKB) antar-kementerian dan lembaga perihal pembelajaran tatap muka.
"SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait beserta dengan detail dan standar operasionalnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka pada Masa Pandemi Segera Diterbitkan
Wiku mengatakan, aturan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan melibatkan pakar kesehatan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Akan diumumkan segera," ujar dia.
Menurut Wiku, pada prinsipnya aturan PPKM mikro jilid 4 membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan dimulai dari institusi percontohan.
Namun demikian, kegiatan belajar mengajar harus tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona secara ketat.
"Pengawasan yang dilakukan terkait dengan pembelajaran tatap muka akan mengacu pada surat keputusan bersama tersebut," kata Wiku.
Dimulai dari perguruan tinggi
PPKM skala mikro jilid 4 berlangsung pada 23 Maret-5 April 2021.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan kegiatan perkuliahan dilakukan secara tatap muka.
"Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: 5 April Jateng Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan
Airlangga mengatakan, belajar mengajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi.
Sementara itu, pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.