Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2021, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 13 unit sepeda berbagai merek yang terbilang barang mewah pada Jumat (19/3/2021).

Sepeda dengan berbagai warna itu diturunkan petugas satu persatu dari dua mobil berwarna putih untuk masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Namun, sepeda itu bukan benda inventarisasi milik KPK untuk pegawainya atau kepentingan kerja.

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Terima Barang Bukti 13 Sepeda Berbagai Merek

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sepeda tersebut terkait kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri)," kata Ali dikutip dari Antara.

Pekerja menurunkan sejumlah unit sepeda yang dibeli oleh tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Syafri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sepeda-sepeda tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari  para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Pekerja menurunkan sejumlah unit sepeda yang dibeli oleh tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Syafri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sepeda-sepeda tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.

KPK menduga pembelian sepeda tersebut dilakukan oleh Safri dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020.

Safri merupakan mantan Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence).

"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu," ucap Ali.

Ali mengatakan, sepeda itu akan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Baca juga: Mobil, Uang, dan Apartemen dari Edhy Prabowo untuk Sespri, Pebulu Tangkis, dan Pedangdut Wanita...

Petugas mengamankan sejumlah unit sepeda yang dibeli oleh tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Syafri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sepeda-sepeda tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari  para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Petugas mengamankan sejumlah unit sepeda yang dibeli oleh tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Syafri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sepeda-sepeda tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut yakni, Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Rekening Koran Penyanyi Betty Elista

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadir Melayat

Jenazah Doni Monardo Tiba di Mako Kopassus, Prabowo-Wiranto Hadir Melayat

Nasional
Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Pesan Atikoh ke Ganjar Saat Debat Capres: Yang Penting Tampil Jujur dari Hati

Nasional
Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Cak Imin Ingin Perbanyak Pabrik Gula untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Nasional
Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Masa Depan Demokrasi Dunia Merujuk Pemilu 2024 di AS, India, dan Indonesia

Nasional
Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Ganjar Klaim Bakal Tindak Pengusaha Tambang yang Ambil Lahan Tani

Nasional
Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Beda dengan Gibran, Cak Imin Anggap Kenaikan Harga Akhir Tahun Bukan Hal Biasa

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara Usai Limbad Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Jenazah Doni Monardo Diberangkatkan ke Mako Kopassus Cijantung

Nasional
Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Melayat Doni Monardo, Muhadjir: Selama Menangani Covid-19 Beliau Tak Pernah Pulang

Nasional
Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

Nasional
Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Nasional
Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Nasional
Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com