JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 13 unit sepeda berbagai merek, Jumat (19/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sepeda tersebut terkait kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri)," kata Ali dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil 6 Saksi dari PNS hingga Mahasiswi
KPK menduga pembelian sepeda tersebut dilakukan oleh Safri dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020.
Safri merupakan mantan Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence).
"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu," ucap Ali.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Rekening Koran Penyanyi Betty Elista
Ali mengatakan, sepeda itu akan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap. Ketujuh tersangka tersebut yakni, Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Baca juga: Edhy Prabowo Mengaku Tak Kenal Pedangdut Betty Elista yang Diperiksa KPK
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.