JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya dapat membacakan dakwaan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan enam terdakwa lainnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Dakwaan semestinya dibacakan dalam sidang perdana pada Selasa (16/3/2021) yang urung terlaksana. Sebab, saat itu Rizieq dan kawan-kawan melakukan walkout akibat keberatan menjalani sidang secara daring.
Pada sidang Jumat kemarin, Rizieq dkk pun tetap menjalani sidang secara daring dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Alih-alih Menjawab, Rizieq Shihab Mengaji Saat Ditanya Hakim
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Rizieq didakwa melakukan pidana terkait kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, serta terkait hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Idrus alias Idrus Al-Habsy, dan Maman Suryadi turut didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sedangkan, menantu Rizieq, Hanif Alatas, didakwa dalam kasus hasil tes swab RS Ummi.
Berikut rangkumannya:
Rizieq bersama Sabri Lubis dkk didakwa melakukan penghasutan supaya berbuat tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan mengajak masyarakat menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
JPU mengatakan, hasutan tersebut disampaikan Rizieq saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2021).
"Pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan," kata JPU.
Baca juga: JPU: Di Akhir Ceramah di Tebet, Rizieq Hasut Masyarakat untuk Hadiri Pernikahan Puterinya
Padahal, kata JPU, Rizieq mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi.
Ucapan Rizieq yang dinilai sebagai bentuk hasutan oleh JPU yakni, "Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?"
JPU mengatakan, pernyataan itu dijawab dengan kata siap oleh masyarakat yang hadir. Hal itu, menurut jaksa, diulang sebanyak tiga kali oleh Rizieq.