Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajukan Dirut RS Ummi di Pengadilan, Apa Itu Deponering?

Kompas.com - 19/03/2021, 09:19 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kontroversi tes usap atau swab test mantan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, telah memasuki proses persidangan.

Duduk sebagai salah satu terdakwa adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Ia didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, atau dengan sengaja tidak menuruti perintah pejabat yang menjalankan tugas.

Baca juga: PN Jaktim Sebut Rizieq Shihab dkk Akan Jalani Sidang Perdana Virtual, kecuali Dirut RS Ummi Andi Tatat

Sesaat sebelum persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai, Selasa (16/3/2021), pihak kuasa hukum Andi menyinggung soal permohonan deponering atau pengesampingan perkara.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan, surat permohonan deponering sudah dilayangkan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, serta jaksa penuntut umum (JPU).

Lalu, apa itu deponering?

"Kewenangan ini (deponering) diatur dalam (Pasal 35 ayat c) UU Kejaksaan RI," ucap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Pasal 35 ayat c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Baca juga: Dirut RS Ummi Surati Jaksa Agung Minta Pengesampingan Perkara

Fickar menjelaskan, kejaksaan memiliki kewenangan yuridis yang didasarkan pada asas legalitas dan oportunitas.

Asas legalitas artinya kewenangan menuntut sebuah perkara di pengadilan.

Sementara, kata Fickar, asas oportunitas yakni kewenangan untuk tidak meneruskan perkara ke pengadilan atau menghentikan perkara.

Fickar mengungkapkan, penghentian perkara itu dapat didasarkan pada pertimbangan yuridis atau demi kepentingan hukum.

Pertimbangannya terdiri dari, perkara bukan tindak pidana, melainkan perdata; alat bukti kurang; terdakwa meninggal dunia, perkara yang sama pernah diadili (nebis in idem); atau tidak pidana sudah kedaluwarsa.

Baca juga: PN Jaktim Imbau Masyarakat Ikuti Sidang Rizieq Lewat Live Streaming demi Hindari Kerumunan

Kemudian, penghentian perkara juga dapat dilakukan demi kepentingan umum.

"Yaitu kewenangan menghentikan perkara meski cukup bukti untuk disidangkan, tetapi dihentikan demi kepentingan umum ini (disebut) kewenangan yang didasarkan pada asas oportunitas," ucap Fickar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com