Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaktim Imbau Masyarakat Ikuti Sidang Rizieq Lewat Live Streaming demi Hindari Kerumunan

Kompas.com - 19/03/2021, 07:50 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengimbau publik menonton jalannya persidangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021), lewat siaran langsung.

"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan, silakan menonton live streaming jalannya persidangan di channel Youtube resmi pengadilan," ungkap Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Rizieq dan enam terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan secara daring atau lewat video conference dari tempat mereka ditahan.

Adapun mereka merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab dkk Hari Ini Tetap Digelar Virtual

Terdapat lima berkas perkara yang akan disidangkan pada hari ini.

Perkara dengan terdakwa Rizieq yang akan disidangkan yakni nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim menyangkut kasus RS Ummi, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus Megamendung.

Kemudian, perkara lain yang disidangkan yakni nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Adapun mereka terjerat kasus kerumunan Petamburan.

Terakhir, terkait kasus RS Ummi, perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yang juga merupakan menantu Rizieq.

Baca juga: Sidang Rizieq Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Tim Kuasa Hukumnya Walk Out Lagi?

PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara nomor 225 bahkan sempat ricuh.

Kala itu, Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari tempatnya ditahan, Bareskrim Polri. Sementara, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum Rizieq hadir di PN Jaktim.

Rizieq dan tim kuasa hukumnya kembali meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan.

Akan tetapi, setelah melakukan musyarawah, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.

Kericuhan serta aksi walk out oleh Rizieq dan kuasa hukumnya pun terjadi. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com