JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengimbau publik menonton jalannya persidangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021), lewat siaran langsung.
"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan, silakan menonton live streaming jalannya persidangan di channel Youtube resmi pengadilan," ungkap Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).
Rizieq dan enam terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan secara daring atau lewat video conference dari tempat mereka ditahan.
Adapun mereka merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab dkk Hari Ini Tetap Digelar Virtual
Terdapat lima berkas perkara yang akan disidangkan pada hari ini.
Perkara dengan terdakwa Rizieq yang akan disidangkan yakni nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim menyangkut kasus RS Ummi, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus Megamendung.
Kemudian, perkara lain yang disidangkan yakni nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Adapun mereka terjerat kasus kerumunan Petamburan.
Terakhir, terkait kasus RS Ummi, perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yang juga merupakan menantu Rizieq.
Baca juga: Sidang Rizieq Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Tim Kuasa Hukumnya Walk Out Lagi?
PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara nomor 225 bahkan sempat ricuh.
Kala itu, Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari tempatnya ditahan, Bareskrim Polri. Sementara, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum Rizieq hadir di PN Jaktim.
Rizieq dan tim kuasa hukumnya kembali meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Akan tetapi, setelah melakukan musyarawah, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.
Kericuhan serta aksi walk out oleh Rizieq dan kuasa hukumnya pun terjadi. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.