Salin Artikel

Diajukan Dirut RS Ummi di Pengadilan, Apa Itu Deponering?

Duduk sebagai salah satu terdakwa adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Ia didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, atau dengan sengaja tidak menuruti perintah pejabat yang menjalankan tugas.

Sesaat sebelum persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai, Selasa (16/3/2021), pihak kuasa hukum Andi menyinggung soal permohonan deponering atau pengesampingan perkara.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan, surat permohonan deponering sudah dilayangkan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, serta jaksa penuntut umum (JPU).

Lalu, apa itu deponering?

"Kewenangan ini (deponering) diatur dalam (Pasal 35 ayat c) UU Kejaksaan RI," ucap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Pasal 35 ayat c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Fickar menjelaskan, kejaksaan memiliki kewenangan yuridis yang didasarkan pada asas legalitas dan oportunitas.

Asas legalitas artinya kewenangan menuntut sebuah perkara di pengadilan.

Sementara, kata Fickar, asas oportunitas yakni kewenangan untuk tidak meneruskan perkara ke pengadilan atau menghentikan perkara.

Fickar mengungkapkan, penghentian perkara itu dapat didasarkan pada pertimbangan yuridis atau demi kepentingan hukum.

Pertimbangannya terdiri dari, perkara bukan tindak pidana, melainkan perdata; alat bukti kurang; terdakwa meninggal dunia, perkara yang sama pernah diadili (nebis in idem); atau tidak pidana sudah kedaluwarsa.

Kemudian, penghentian perkara juga dapat dilakukan demi kepentingan umum.

"Yaitu kewenangan menghentikan perkara meski cukup bukti untuk disidangkan, tetapi dihentikan demi kepentingan umum ini (disebut) kewenangan yang didasarkan pada asas oportunitas," ucap Fickar.


Salah satu contohnya adalah ketika Jaksa Agung yang kala itu menjabat, M Prasetyo, mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, di tahun 2016.

"Yang paling akhir menghentikan perkara Abraham Samad dan BW, dengan pertimbangan jika disidangkan akan membuat orang tidak berani menjadi pimpinan KPK, karena takut dipidanakan oleh kepolisian," tutur Fickar.

Pada saat itu, Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.

Kasus keduanya ditangani oleh aparat kepolisian setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Selain Abraham dan Bambang, Kejaksaan diketahui juga pernah mengeluarkan deponering atas kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah kala menjabat sebagai pimpinan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/09190211/diajukan-dirut-rs-ummi-di-pengadilan-apa-itu-deponering

Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke