Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajukan Dirut RS Ummi di Pengadilan, Apa Itu Deponering?

Kompas.com - 19/03/2021, 09:19 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kontroversi tes usap atau swab test mantan pemimpin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, telah memasuki proses persidangan.

Duduk sebagai salah satu terdakwa adalah Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Ia didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, atau dengan sengaja tidak menuruti perintah pejabat yang menjalankan tugas.

Baca juga: PN Jaktim Sebut Rizieq Shihab dkk Akan Jalani Sidang Perdana Virtual, kecuali Dirut RS Ummi Andi Tatat

Sesaat sebelum persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dimulai, Selasa (16/3/2021), pihak kuasa hukum Andi menyinggung soal permohonan deponering atau pengesampingan perkara.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan, surat permohonan deponering sudah dilayangkan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, serta jaksa penuntut umum (JPU).

Lalu, apa itu deponering?

"Kewenangan ini (deponering) diatur dalam (Pasal 35 ayat c) UU Kejaksaan RI," ucap pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Pasal 35 ayat c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Baca juga: Dirut RS Ummi Surati Jaksa Agung Minta Pengesampingan Perkara

Fickar menjelaskan, kejaksaan memiliki kewenangan yuridis yang didasarkan pada asas legalitas dan oportunitas.

Asas legalitas artinya kewenangan menuntut sebuah perkara di pengadilan.

Sementara, kata Fickar, asas oportunitas yakni kewenangan untuk tidak meneruskan perkara ke pengadilan atau menghentikan perkara.

Fickar mengungkapkan, penghentian perkara itu dapat didasarkan pada pertimbangan yuridis atau demi kepentingan hukum.

Pertimbangannya terdiri dari, perkara bukan tindak pidana, melainkan perdata; alat bukti kurang; terdakwa meninggal dunia, perkara yang sama pernah diadili (nebis in idem); atau tidak pidana sudah kedaluwarsa.

Baca juga: PN Jaktim Imbau Masyarakat Ikuti Sidang Rizieq Lewat Live Streaming demi Hindari Kerumunan

Kemudian, penghentian perkara juga dapat dilakukan demi kepentingan umum.

"Yaitu kewenangan menghentikan perkara meski cukup bukti untuk disidangkan, tetapi dihentikan demi kepentingan umum ini (disebut) kewenangan yang didasarkan pada asas oportunitas," ucap Fickar.

Salah satu contohnya adalah ketika Jaksa Agung yang kala itu menjabat, M Prasetyo, mendeponir perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, di tahun 2016.

"Yang paling akhir menghentikan perkara Abraham Samad dan BW, dengan pertimbangan jika disidangkan akan membuat orang tidak berani menjadi pimpinan KPK, karena takut dipidanakan oleh kepolisian," tutur Fickar.

Pada saat itu, Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.

Kasus keduanya ditangani oleh aparat kepolisian setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Selain Abraham dan Bambang, Kejaksaan diketahui juga pernah mengeluarkan deponering atas kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah kala menjabat sebagai pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com