JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat telah melayangkan surat permohonan deponering atau pengesampingan perkara kepada Jaksa Agung.
Adapun Andi menjadi terdakwa dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.
“Surat ini kami tujukan kepada Jaksa Agung, kemudian juga kepada Jampidum dan terakhir kepada JPU berkaitan dengan deponering kasus ini,” ungkap salah satu kuasa hukum Andi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Surat itu pun sempat diperlihatkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut.
Menanggapi surat tersebut, jaksa mengungkapkan, pihaknya masih perlu menelaah permohonan pihak Andi.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab
“Karena untuk menjawab perihal permohonan tersebut tentunya harus kami analisa dulu, kemudian kami laporkan sesuai mekanisme yang ada di internal kami,” kata jaksa.
Majelis hakim pun mengungkapkan proses penelahaan permohonan tersebut tidak mengganggu jalannya persidangan pada hari ini.
Dalam kasus ini, Andi didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Dalam dakwaan jaksa, pernyataan Andi yang dimaksud yakni ketika memberikan pernyataan kepada media pada 26 November 2020. Intinya, Andi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tidak mengarah ke gejala Covid-19.
Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Pernyataan itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab
Andi dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, di dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir, di dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.