JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merima laporan dugaan penyimpangan dana Covid-19 dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi Sumatera Barat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tengah mempelajari apakah kasus itu apakah masuk kewenangannya atau tidak.
“Laporan sudah ada. Tentu kita pelajari dulu apakah ini tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan KPK atau tidak,” kata Ghufron dikutip dari Antara, Kamis (18/3/2021).
Ghufron menyebut, nantinya setelah kasusnya dipelajari dan dinyatakan bukan terkait tindak pidana korupsi maka kasus itu bukan wewenang KPK, dan akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
Namun yang jelas, ia memastikan KPK akan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Ada dua temuan penyelewengan, salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer senilai Rp 4,9 miliar.
Temuan itu mencuat setelah peristiwa pengusiran pejabat Pemprov Sumbar saat rapat panitia khusus (pansus).
Baca juga: Disebut Dalam Dugaan Mark Up Dana Covid-19 Sumbar, Ini Klarifikasi Pengusaha Batik Tanah Liek
Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon menyebut adanya pembelian barang yang lebih mahal dari harga semestinya. Hand sanitizer seharga Rp 9.000 dibeli dengan harga Rp 35.000.
"Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan," kata Nofrizon yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Nofrizon mengatakan rekanan penyedia hand sanitizer itu justru bergerak di bidang batik tanah liat.
Sejak 17 Februari 2021, Pansus telah bekerja menyelidiki kasus itu.
"Ini yang akan kita selidiki di Pansus," kata Nofrizon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.