Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Rizieq Shihab dkk Disidangkan di PN Jaktim, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/03/2021, 09:42 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus yang melibatkan mantan pemimpin eks organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Padahal, ketiga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq terjadi di Petamburan, Megamendung, dan Bogor.

Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara tersebut didasarkan oleh surat keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat keputusan MA tentang penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tindak pidana kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, 1 Maret 2021.

Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan dan Tes Usap Rizieq Shihab Akan Digelar di PN Jakarta Timur

Total terdapat enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan delapan terdakwa, termasuk Rizieq.

Untuk kasus kerumunan di Petamburan, berkas perkara para tersangka dipecah menjadi dua berkas.

Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.

Kemudian, perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dari Penetapan Tersangka hingga Sidang Perdana

Perkara berikutnya bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.

Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.

Adapun perkara nomor 223-225 menyangkut kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Perkara terakhir terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Kedelapan terdakwa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (16/3/2021).

Baca juga: PN Jaktim Sebut Rizieq Shihab dkk Akan Jalani Sidang Perdana Virtual, kecuali Dirut RS Ummi Andi Tatat

Para terdakwa akan mengikuti sidang secara daring dari tempat mereka ditahan, kecuali Andi Tatat.

"Dia (Andi Tatat) kan enggak ditahan, artinya besok dia hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang lain, yang ditahan, bersidang di tempat mereka ditahan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Untuk ke depannya, Alex mengaku belum mengetahui apakah para terdakwa akan menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim atau lewat daring. Hal itu tergantung dinamika saat persidangan nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com