Padahal, ketiga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq terjadi di Petamburan, Megamendung, dan Bogor.
Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara tersebut didasarkan oleh surat keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat keputusan MA tentang penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tindak pidana kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, 1 Maret 2021.
Total terdapat enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan delapan terdakwa, termasuk Rizieq.
Untuk kasus kerumunan di Petamburan, berkas perkara para tersangka dipecah menjadi dua berkas.
Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Kemudian, perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Perkara berikutnya bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq.
Perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.
Adapun perkara nomor 223-225 menyangkut kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Perkara terakhir terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung.
Kedelapan terdakwa akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (16/3/2021).
Para terdakwa akan mengikuti sidang secara daring dari tempat mereka ditahan, kecuali Andi Tatat.
"Dia (Andi Tatat) kan enggak ditahan, artinya besok dia hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang lain, yang ditahan, bersidang di tempat mereka ditahan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Untuk ke depannya, Alex mengaku belum mengetahui apakah para terdakwa akan menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim atau lewat daring. Hal itu tergantung dinamika saat persidangan nantinya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/09422071/perkara-rizieq-shihab-dkk-disidangkan-di-pn-jaktim-ini-alasannya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan