Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Disparitas Putusan Hakim Termasuk Vonis Nurhadi, Ini Tanggapan KY

Kompas.com - 16/03/2021, 09:13 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, putusan hakim dilindungi oleh doktrin kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas, dan independen, sehingga tidak dapat diintervensi.

Mukti menanggapi isu disparitas putusan hakim, salah satunya terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang dinilai rendah.

"Untuk itu, KY tidak berwenang untuk mengintervensi atas putusan-putusan hakim tersebut," kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: MA Terbitkan Peraturan soal Pemidanaan Koruptor, ICW Harap Jadi Jawaban Disparitas Hukuman

Diketahui, Nurhadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara di MA.

Vonis tersebut hanya setengah dari tuntutan jaksa yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, kasus lainnya yang disinggung yakni ketika MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus suap terhadap mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah.

MA menyunat hukuman Fahmi dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: KY Kunjungi KPK Bahas Kerja Sama dan Dukungan Perekrutan Hakim

Kendati demikian, Mukti mengungkapkan, kekuasaan yang dimiliki seorang hakin tak berarti mutlak tanpa batas.

Putusan hakim, kata Mukti, juga harus didasarkan pada norma hukum, fakta hukum, teori dan asas hukum, serta keyakinan hakim yang dapat dipahami berdasarkan logika hukum.

Selain itu, putusan juga dapat dinilai wajar apabila hakim tersebut mempunyai kapasitas, profesionalitas, dan integritas.

Meski tak dapat mengintervensi, KY tetap memantau sejumlah kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

"Komisi Yudisial berdasarkan kewenangannya memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik sebagai bagian bentuk laporan masyarakat yang akan ditindaklanjuti untuk dianalisis, apakah ada potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak," tutur dia.

Baca juga: Ketua KY Sebut Kerja Sama dengan MA Jadi Prioritas

Adapun Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Putusan majelis hakim berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Hiendra.

Di samping itu, berdasarkan dakwaan jaksa, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima gratifikasi sebanyak Rp 37,287 miliar dari berbagai pihak.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com