Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dari Penetapan Tersangka hingga Sidang Perdana

Kompas.com - 16/03/2021, 08:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021).

Rizieq akan menjalani sidang atas tiga kasus yang membuatnya berstatus tersangka. Ketiga kasus tersebut ialah kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.

Mulanya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. Kemudian polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada 23 Desember 2020.

Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab dkk Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan


Kemudian polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tes usap di RS Ummi pada 11 Januari

Kasus Rizieq mulanya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat namun kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Nama Rizieq tercatat di tiga berkas perkara, yakni Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Berikut perjalanan kasus Rizieq usai ditetapkan sebagai tersangka hingga sidang perdana:

Diperiksa 10 jam dan dicecar 84 pertanyaan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Digelar di PN Jakarta Timur Hari Ini

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun, Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat. Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.

Usai diperiksa langsung ditahan

Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jaktim, 659 Personel Antisipasi Massa Simpatisan

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Dia juga sempat mengangkan kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Halaman:


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com