Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris Utama dan Dirut Sinarmas Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan TPPU

Kompas.com - 15/03/2021, 10:09 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri.

Pelapor adalah seorang pengusaha asal Solo, Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia (CNKO) Andri Cahyadi.

Laporan diterima dengan nomor STTL/94/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.

"Benar (menerima laporan)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Polri-PATK Sepakat Tingkatkan Penerapan UU TPPU untuk Kejahatan Ekonomi

Dilansir Kontan, Minggu (14/3/2021), lewat sebuah tayangan di akun Youtube "About Solo", Andri mengatakan, kasus bermula pada tahun 2014.

Saat itu, perusahaan miliknya, CNKO, menjalin kerjasama atas suplai batu bara domestik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurut Andri, CNKO memiliki kontrak dengan PLN untuk suplai 7 juta ton per tahun selama 20 tahun.

Kemudian, CNKO memberikan kesempatan kepada PT Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui CNKO.

"Sebagai syarat kerja sama itu, Sinarmas menaruh direksi. Mulainya disitu. Saya tetap komisaris utama di perusahaan, Sinarmas taruh direksi (Benny Wirawansa), supaya fair. Jadi Benny Wirawansyah yang ditunjuk mewakili Sinarmas, dan saya mewakili perusahaan saya sendiri," kata Andri.

Baca juga: Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan goAML

Andri memaparkan, pada awal kerja sama, ia memiliki saham sebesar 53 persen. Sementara sisanya milik publik, karena perusahaan terbuka. Menurutnya, saat itu CNKO tidak memiliki utang.

Namun, seiring berjalannya waktu, saham miliknya hilang dan perusahaan punya utang. Ia bahkan mengaku tidak menerima keuntungan.

Andri mengatakan, selama menjadi komut, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan.

Pada 2018, Andri pun mengajukan permohonan audit karena utang perusahaan membengkak. Pada Desember 2019, Sinarmas lantas menawarkan agar persoalan diselesaikan secara damai.

Ia mengaku akan diberikan sejumlah uang dan sebagian hak perusahaan yang ada akan dikembalikan. Namun, kontrak memasok batubara ke PLN diminta Sinarmas.

Baca juga: Ternak Burung Murai Jadi Modus Pencucian Uang Bandar Narkoba

Andri menolak tawaran itu. Sebab, kontrak dengan PLN selama 20 tahun, baru berjalan 5 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com