Pelapor adalah seorang pengusaha asal Solo, Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia (CNKO) Andri Cahyadi.
Laporan diterima dengan nomor STTL/94/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.
"Benar (menerima laporan)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
Dilansir Kontan, Minggu (14/3/2021), lewat sebuah tayangan di akun Youtube "About Solo", Andri mengatakan, kasus bermula pada tahun 2014.
Saat itu, perusahaan miliknya, CNKO, menjalin kerjasama atas suplai batu bara domestik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menurut Andri, CNKO memiliki kontrak dengan PLN untuk suplai 7 juta ton per tahun selama 20 tahun.
Kemudian, CNKO memberikan kesempatan kepada PT Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui CNKO.
"Sebagai syarat kerja sama itu, Sinarmas menaruh direksi. Mulainya disitu. Saya tetap komisaris utama di perusahaan, Sinarmas taruh direksi (Benny Wirawansa), supaya fair. Jadi Benny Wirawansyah yang ditunjuk mewakili Sinarmas, dan saya mewakili perusahaan saya sendiri," kata Andri.
Andri memaparkan, pada awal kerja sama, ia memiliki saham sebesar 53 persen. Sementara sisanya milik publik, karena perusahaan terbuka. Menurutnya, saat itu CNKO tidak memiliki utang.
Namun, seiring berjalannya waktu, saham miliknya hilang dan perusahaan punya utang. Ia bahkan mengaku tidak menerima keuntungan.
Andri mengatakan, selama menjadi komut, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan.
Pada 2018, Andri pun mengajukan permohonan audit karena utang perusahaan membengkak. Pada Desember 2019, Sinarmas lantas menawarkan agar persoalan diselesaikan secara damai.
Ia mengaku akan diberikan sejumlah uang dan sebagian hak perusahaan yang ada akan dikembalikan. Namun, kontrak memasok batubara ke PLN diminta Sinarmas.
Andri menolak tawaran itu. Sebab, kontrak dengan PLN selama 20 tahun, baru berjalan 5 tahun.
Karena tidak memperoleh solusi, Andri melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas Sekuritas tersebut ke Bareskrim Polri.
Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang sebanyak Rp 4 triliun.
"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," katanya.
Dalam laporannya, Andri menduga Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra melanggar Pasal 378, 372, dan 374 KUHP.
Kemudian, Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo pasal 266 KUHP, serta Pasal 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/15/10090111/komisaris-utama-dan-dirut-sinarmas-sekuritas-dilaporkan-ke-bareskrim-atas