JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana gugatan praperadilan yang akan dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) jika KPK tidak menetapkan tersangka terkait pengadaan lahan di Cipayung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sangat memahami harapan masyarakat agar penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut bisa cepat diselesaikan.
Kendati demikian, kata Ali, semua langkah yang dilakukan KPK harus melalui aturan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan saat ini sedang kami lakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun. Aturan hukum yang mesti kami patuhi,” kata Ali kepada Kompas.com, Senin (15/3/2021).
Baca juga: KPK Belum Umumkan Status Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Cipayung, MAKI: Tidak Ada Dasarnya
“Silakan, jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan,” ucap Ali.
Ali mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, objek praperadilan itu, kata dia, telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.
“Bagi kami, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya,” kata Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak mengumumkan tersangka.
Ia memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.
Baca juga: MAKI Akan Gugat KPK jika Tak Umumkan Tersangka Pengadaan Lahan di Cipayung dalam 30 Hari
“Saya selalu melakukan gugatan pra-peradilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin.
“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap dia.
Menurut Boyamin, gugatan praperadilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka.
Sebab, dalam pra-peradilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.
“KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.