Karena tidak memperoleh solusi, Andri melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas Sekuritas tersebut ke Bareskrim Polri.
Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang sebanyak Rp 4 triliun.
"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," katanya.
Dalam laporannya, Andri menduga Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra melanggar Pasal 378, 372, dan 374 KUHP.
Kemudian, Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo pasal 266 KUHP, serta Pasal 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.