Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris Utama dan Dirut Sinarmas Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan TPPU

Kompas.com - 15/03/2021, 10:09 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Bareskrim Polri.

Pelapor adalah seorang pengusaha asal Solo, Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia (CNKO) Andri Cahyadi.

Laporan diterima dengan nomor STTL/94/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.

"Benar (menerima laporan)," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono saat dihubungi, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Polri-PATK Sepakat Tingkatkan Penerapan UU TPPU untuk Kejahatan Ekonomi

Dilansir Kontan, Minggu (14/3/2021), lewat sebuah tayangan di akun Youtube "About Solo", Andri mengatakan, kasus bermula pada tahun 2014.

Saat itu, perusahaan miliknya, CNKO, menjalin kerjasama atas suplai batu bara domestik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurut Andri, CNKO memiliki kontrak dengan PLN untuk suplai 7 juta ton per tahun selama 20 tahun.

Kemudian, CNKO memberikan kesempatan kepada PT Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui CNKO.

"Sebagai syarat kerja sama itu, Sinarmas menaruh direksi. Mulainya disitu. Saya tetap komisaris utama di perusahaan, Sinarmas taruh direksi (Benny Wirawansa), supaya fair. Jadi Benny Wirawansyah yang ditunjuk mewakili Sinarmas, dan saya mewakili perusahaan saya sendiri," kata Andri.

Baca juga: Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme, PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan goAML

Andri memaparkan, pada awal kerja sama, ia memiliki saham sebesar 53 persen. Sementara sisanya milik publik, karena perusahaan terbuka. Menurutnya, saat itu CNKO tidak memiliki utang.

Namun, seiring berjalannya waktu, saham miliknya hilang dan perusahaan punya utang. Ia bahkan mengaku tidak menerima keuntungan.

Andri mengatakan, selama menjadi komut, dirinya tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan.

Pada 2018, Andri pun mengajukan permohonan audit karena utang perusahaan membengkak. Pada Desember 2019, Sinarmas lantas menawarkan agar persoalan diselesaikan secara damai.

Ia mengaku akan diberikan sejumlah uang dan sebagian hak perusahaan yang ada akan dikembalikan. Namun, kontrak memasok batubara ke PLN diminta Sinarmas.

Baca juga: Ternak Burung Murai Jadi Modus Pencucian Uang Bandar Narkoba

Andri menolak tawaran itu. Sebab, kontrak dengan PLN selama 20 tahun, baru berjalan 5 tahun.

Karena tidak memperoleh solusi, Andri melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas Sekuritas tersebut ke Bareskrim Polri.

Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang sebanyak Rp 4 triliun.

"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," katanya.

Dalam laporannya, Andri menduga Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra melanggar Pasal 378, 372, dan 374 KUHP.

Kemudian, Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo pasal 266 KUHP, serta Pasal 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com