Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Sahkan Revisi KUHP

Kompas.com - 10/03/2021, 10:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak Pemerintah tak terburu-buru mengesahkan Revisi KUHP (RKUHP) dengan alasan perlu adanya evaluasi.

Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menyatakan pemerintah tidak boleh asal cepat dan hanya bermodalkan sosialisasi untuk merevisi KUHP.

"Harus diingat kembali, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansi, maka pembahasan selanjutnya harus membuka ruang untuk perubahan substansial RKUHP," ujar Maidina dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Dalam membuka ruang pembahasan itu, pihaknya meminta pemerintah tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana, namun juga melibatkan multistakeholder dan ahli yang sektornya akan terdampak.

Baca juga: Selain UU ITE, KUHP Dinilai Perlu Direvisi untuk Hentikan Aksi Saling Lapor

Contohnya, ahli ekonomi atau bisnis, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, kriminologi dan ilmu relevan lainnya, termasuk masyarakat sipil.

"(Itu dilakukan) guna menjamin adanya evaluasi komprehensif berbasis data dan dan tidak hanya melakukan sosialisasi RKUHP yang tidak demokratis," kata Maidina.

Maidina mengatakan, pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya telah menyatakan pemerintah saat ini tengah menyisir ulang terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP.

Berdasarkan pemantauan dan catatan kritis Aliansi Nasional Reformasi KUHP mulai draft RKUHP 2015 sampai draf RKUHP 2019, masalah RKUHP bukan menyisakan 14 permasalahan yang perlu diselesaikan.

Isu krusial yang tidak masuk dalam 14 permasalahan tersebut antara lain pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat, misalnya penyimpangan asas legalitas atau kriminalisasi yang tidak jelas pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 597 RKUHP.

Selanjutnya, masalah pidana mati yang bertentangan dengan tujuan pemidanan pada Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 RKUHP).

Lalu, pengaturan "makar" dalam Pasal 167 RKUHP yang tidak tepat. Termasuk pengaturan tindak pidana penghinaan Pasal 439-448 RKUHP yang masih memuat pidana penjara yang sejauh ini luput dari perhatian pemerintah.  

Untuk itu, kata Maidina, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pemerintah agar melakukan pembahasan ulang dengan tim ahli yang lebih luas.

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta membuka seluas-luasnya perkembangan pembahasan draf RUU RKUHP terbaru dan catatan rapat terkait pembahasan substansi RKUHP sepanjang 2020-2021 yang pernah dilakukan kepada publik.

"Karena hal itu tetap harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan DPR pada seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda.

Baca juga: Mahfud Dorong Percepatan Pengesahan Revisi UU KUHP

Mantan Ketua Mahkamah kontitusi ini (MK) ini menilai, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat atau ubi societas ibi ius.

Karena itu, UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini perlu diubah.

"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," ujar Mahfud dalam webinar "RUU KUHP dan UU ITE", dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Kamis (4/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com