JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara bernama Pitra Romadoni mengajukan judicial review (JR) terhadap dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pasal tersebut dianggap menjadi dasar bagi hakim yang memutuskan bahwa aset First Travel disita dan selanjutnya diserahkan kepada negara.
"Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (Pidana). Pasal tersebut adalah dasar hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan perkara First Travel," kata Pitra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Menurut Pitra, kedua pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 28 D, 28 I dan 28 H, yang menjamin hak perlindungan dan kepastian hukum warga negara.
Baca juga: Upayakan Kembalikan Aset First Travel ke Korban, Kejagung Tunggu Putusan Gugatan Perdata
Pasal 28 D ayat (1) dan (2) mengatakan, setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yamg sama di hadapan hukum.
Sedangkan, pada Pasal 28 H ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Oleh karena itu, Pitra menyebutkan, seharusnya aset First Travel bukan jatuh kepada negara, melainkan pada korban penipuan jasa penyedia umrah itu.
"Ini kan hak milik para korban. Jadi UUD 1945 telah memberikan kepastian hukum kepada para korban First Travel ini," ujarnya.
Pitra mengatakan, dirinya banyak menerima aduan dan keluhan dari para korban First Travel terkait hal ini.
Baca juga: Anggota Komisi III Sebut Akan Panggil MA Dalami Putusan First Travel
Oleh karena itu, ia berharap, majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonannya.
"Harapan saya dengan uji materi ini hakim konstitusi memutuskan perkara ini dengan merevisi atau melakukan JR terhadap Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP agar bisa menjadi novum ataupun bukti baru bagi seluruh jemaah korban First Travel. Karena solusi terakhir cuma novumnya itu bukti baru melalui JR," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.
Terkait hal itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.