Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Dorong Percepatan Pengesahan Revisi UU KUHP

Kompas.com - 05/03/2021, 08:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda.

Mantan Ketua Mahkamah kontitusi ini (MK) ini menilai, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat atau ubi societas ibi ius.

Karena itu, UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini perlu diubah.

"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," ujar Mahfud dalam webinar "RUU KUHP dan UU ITE", dikutip dari keterangan tertulis Kemenko Polhukam, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Dugaan Penghinaan Gubernur Kalbar Saat Demo, Polisi Terapkan Pasal 207 KUHP

Dalam catatannya, upaya melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun, hingga kini belum juga berhasil.

"Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante," tegas Mahfud.

Namun demikian, ia menyatakan tetap memiliki keyakinan Revisi UU KUHP bisa segara disahkan.

"Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi," kata Mahfud.

"Agar, misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan," sambung dia.

Baca juga: Selain UU ITE, KUHP Dinilai Perlu Direvisi untuk Hentikan Aksi Saling Lapor

Ia menambahakan, Jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, hal itu bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.

"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com