JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, pasal yang sudah dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh MK masih bisa direvisi, baik oleh DPR ataupun pemerintah.
Menurut dia, merevisi pasal dalam UU adalah kewenangan pembentuk UU.
"Boleh aja (direvisi), itu kan memang ranah kewenangan pembentuk UU berdasar pertimbangan dan kebutuhan hukum yang diyakini sebagai alasan perubahan," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE yang Setengah Hati...
Fajar mengatakan, sampai saat ini tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pasal yang sudah dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK tidak dapat direvisi.
Dengan demikian, seharusnya masih ada peluang untuk melakukan revisi pasal yang sudah diujikan oleh MK.
Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet.
Henri berpandangan, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Tak Akan Revisi Pasal UU ITE yang Dianggap Multitafsir
Ketentuan dalam UU ITE yang dinilai multitafsir dan pernah diuji di MK yakni Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).
Pasal 27 Ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, sedangkan Pasal 28 Ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan pada masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pengajuan judicial review Pasal 27 Ayat (3) pernah dilakukan pada 2009, 2015, dan 2016. Hasilnya, dua permohonan ditolak MK dan satu dicabut oleh pemohon.
Sementara itu, uji materi Pasal 28 Ayat (2) dilakukan pada 2017 dan ditolak oleh MK.
“Tentu saja Presiden memperoleh masukan bahwa undang-undang ini sudah berkali-kali di-judicial review di MK. Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) sudah empat kali judicial review," kata Henri.
"MK sudah memutuskan bahwa pasal itu secara normanya benar. Tidak ada konflik dengan Undang-undang Dasar 1945,” ucap dia.
Baca juga: Revisi UU ITE, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dilibatkan
Selain itu, Henri menegaskan bahwa UU ITE tidak mungkin dihilangkan. Menurut dia, saat ini banyak beredar ujaran kebencian dan hoaks yang tersebar di media sosial.
“Ketika sekarang orang mengatakan UU ITE menakutkan dan untuk membungkam, tapi media sosial kita isinya nauzubillah. Ini kan paradoks, sosial media kita isinya penuh hoaks dan ujaran kebencian,” ucap Henri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.