Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Dukung Revisi UU ITE, Sebut Layak Masuk Prolegnas 2021

Kompas.com - 23/02/2021, 15:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) penting untuk direvisi.

Sebab, ia menilai UU tersebut telah menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Pengamat: SE Kapolri Beri Kepastian Penanganan Perkara UU ITE

Azis melanjutkan, polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.

Politikus Partai Golkar itu juga menilai, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) belum tepat di lapangan dan berdampak sosial.

Sehingga, menurutnya pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.

"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke Kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," jelasnya.

Lebih jauh, Azis mengatakan bahwa polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), kemudian Pasal 28 ayat (2).

Pasal 27 ayat (1) berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".

Baca juga: Tak Libatkan Pihak Independen, Tim Kajian UU ITE Diyakini Tak Buahkan Hasil

Sementara itu, Pasal 28 ayat (2) berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)".

"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Azis.

Azis berpendapat, perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu yakni teknologi, telekomunikasi, informasi dan komunikasi.

Hal tersebut menurutnya meliputi UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.

Baca juga: Edaran Kapolri Diapresiasi, Guru Besar Tata Negara: Bisa Dijadikan Pasal dalam UU ITE

Sebelumnya, revisi UU ITE kembali hangat diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi UU Nomor 11 tahun 2008 itu tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Apabila hal itu tak dapat dipenuhi, Jokowi akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com