Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senada dengan PDI-P, PKB Usul Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada

Kompas.com - 23/02/2021, 15:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan, partainya mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tanpa mengubah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Luqman mengatakan, UU Pemilu perlu direvisi untuk memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU tersebut dan telah dilaksanakan pada Pemilu 2019 lalu.

"Sejak awal PKB pada posisi menginginkan revisi guna memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU ini. UU Pemilu telah dilaksanakan 100 persen pada pemilu 2019 yang lalu. Tentu PKB telah melakukan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu 2019," kata Luqman dalam siaran pers, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Djarot: PDI-P Buka Peluang Revisi UU Pemilu, tapi Pilkada Tetap 2024

Sementara itu, Luqman berpendapat, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi karena UU itu belum dijalankan 100 persen.

"Ketentuan jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," kata dia.

Luqman mengatakan, agar revisi UU Pemilu dapat berjalan, harus ada kesediaan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama membahas revisi UU tersebut.

Menurut dia, PKB mendukung sikap pemerintah yang tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu karena sedang berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.

"Tetapi, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," kata Luqman.

Poin evaluasi

Terkait revisi UU Pemilu, Luqman membeberkan setidaknya ada sembilan poin yang harus dievaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2019 yang bersandar pada UU Pemilu.

Baca juga: Jika Tidak Tahun Ini, Revisi UU Pemilu Disarankan pada 2022

Pertama, banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 akibat kelelahan saat menghitung surat suara yang jumlahnya sangat banyak di tiap tempat pemungutan suara.

Kedua, praktik politik uang pada Pemilu 2019 dinilai lebih masif ketimbang pemilu-pemilu sebelumnya karena penegakan hukum yang tidak tegas dan tidak efektif.

Ketiga, Pemilu 2019 dinilai gagal mencapai tujun memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik.

Keempat, aturan pada Pemilu 2019 dinilai belum cukup kuat memberi afirmasi kepada kelompok perempuan karena baru mewajibkan adanya unsur perempuan dalam setiap tiga daftar caleg dalam satu daerah pemilihan.

Kelima, UU Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan sehingga hubungan antara anggota DPR dengan konstituennya menjadi longgar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com