JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Lia G Partakusuma akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait data adanya potongan insentif pada tenaga kesehatan oleh manajemen rumah sakit.
Lia menjelaskan, Persi berharap bisa diajak berkoordinasi jika ada penyimpangan tersebut.
"Kami berharap KPK bisa berbicara dengan Persi," kata Lia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: KPK Temukan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh Rumah Sakit hingga 70 Persen
Menurut Lia dugaan pemotongan intensif untuk para tenaga kesehatan penting dicari tahu penyebabnya.
Ia tidak ingin rumah sakit terkesan melakukan penyelewengan dengan melakukan pemotongan insentif itu.
"Bukan dilihat dari ada pemotongan saja, tapi juga perlu dilihat dasar penyebabnya. Kalau misal dipotong dan tidak diberikan, itu silakan KPK bisa menegur atau bagaimana," tuturnya.
Namun demikian, Lia mengatakan bahwa manajemen rumah sakit tidak boleh melakukan pemotongan insentif pada para tenaga kesehatan.
Baca juga: Bantah Ada Potongan Insentif, Perhimpunan RS: Nakes Infak untuk Tenaga Pendukung
Sebab selama ini, lanjut Lia, para tenaga kesehatan secara sukarela mengumpulkan sebagian insentifnya untuk dibagikan pada para tenaga pendukung rumah sakit yang turut serta dalam penanganan pasien Covid-19.
"Pemotongan tidak boleh dilakukan langsung oleh manajemen rumah sakit. Saya tidak tahu apakah (temuan) KPK itu (dana bantuan Covid-19) sudah langsung dipotong saat dibagikan pada nakes, atau dibagi ke nakes lalu dikumpulkan pada kas kecil untuk dibagikan," kata Lia.
Temuan KPK tentang potongan insentif pada tenaga kesehatan juga direspons oleh anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo yang menyebut bahwa tindakan itu melanggar hak para nakes sebagai garda terdepan mengatasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Satgas Ungkap Alasan Vaksinasi Covid-19 terhadap Nakes Belum Rampung
Rahmad khawatir pemotongan tersebut akan berimbas pada turunnya semangat para tenaga kesehatan karena menerima insentif tidak sesuai harapan.
Menurut Rahmad, saat ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan hak-hak tenaga kesehatan 100 persen tanpa adanya pemotongan.
Dengan demikian, ia menyarankan dinas kesehatan di daerah untuk segera memanggil rumah sakit untuk mendapatkan penjelasan tentang temuan ini.
“Kalau ternyata ditemukan penjelasan bahwa itu digunakan untuk yang lain tentu ya harus ada penjelasannya secara resmi, karena ini kan hak dari nakes yang tidak boleh dipotong oleh siapa pun," ucap Rahmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.