Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Tak Berniat Ajukan Revisi UU ITE

Kompas.com - 22/02/2021, 21:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman menilai pemerintah tengah berusaha untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa harus mengajukan revisi ke DPR.

Hal itu terlihat dengan keberadaan dua subtim dalam Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Keberadaan dua subtim ini memperjelas arah yang diambil pemerintah, yaitu mendahulukan perbaikan pada penerapan pasal-pasal bermasalah di UU ITE sebelum mengajukan revisi," ujar Rifqi dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Bentuk Tim Kajian UU ITE, Mahfud Libatkan Menkominfo hingga Kapolri

"Artinya, ada kemungkinan UU ITE tidak akan diajukan pemerintah kepada DPR untuk direvisi. Padahal, dorongan tersebut telah lama disuarakan berbagai elemen masyarakat yang seringkali telah dilengkapi data korban pasal-pasal karet regulasi ini," sambung dia.

Adapun dua subtim yang dimaksud Rifqi adalah dua kerangka tim yang berada di bawah naungan tim pelaksana.

Dua subtim ini meliputi, Subtim I yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Subtim II yang diisi perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kendati demikian, kata dia, langkah pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE perlu diapresiasi.

Untuk itu, ruang aspirasi yang disediakan pemerintah dalam mengkaji pasal-pasal bermasalah di UU ITE harus dijalankan secara penuh.

"Partisipasi dalam bentuk masukan dari akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban dan pelaku UU ITE, aktivis, hingga kelompok media harus berhasil mengintrusi pusat permasalahan UU ITE di pasal-pasal karetnya," kata Rifqi.

Sebaliknya, Rifqi mengingatkan, keikutsertaan berbagai elemen masyarakat dalam mengkaji UU ITE jangan sampai hanya sekadar penanda keterbukaan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah sudah semestinya mengambil keputusan akhir yang merujuk dari masukan masyarakat. 

Baca juga: Mahfud: Kajian UU ITE Perlu Waktu 2 Bulan

Di samping itu, ia menegaskan, hal yang tidak kalah penting untuk diterapkan dalam kajian tersebut adalah keterbukaan akses informasi pada setiap kegiatan Tim Kajian UU ITE.

"Jika rencana kerja Tim Kajian UU ITE selama tiga bulan ke depan disediakan, maka pengawasan secara kontinu dari masyarakat dapat dilakukan," ucap Rifqi.

"Ketersediaan akses ini sangat krusial, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban Tim Kajian UU ITE kepada publik," imbuh dia.

Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com