Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pembentukan Komponen Cadangan TNI, dari Perekrutan hingga Hukuman

Kompas.com - 21/01/2021, 14:52 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera menyosialisasikan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tahap pertama tahun 2021 ini.

Rencananya, sosialisasi pembentukan Komcad akan berlangsung pada akhir bulan Januari 2021. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan tahapan berikutnya.

Dalam perekrutan Komcad tahun ini, pemerintah menargetkan bisa menjaring 25.000 peserta.

"Tahap awal 25 ribu," ujar Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Kementerian Pertahanan Akan Rekrut 25.000 Orang untuk Komponen Cadangan

Pembentukan Komcad sendiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkn, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI

Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara.

"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida," demikian bunyi Pasal 29 UU PSDN.

Pasal 30 Ayat (1) UU PSDN menyebutkan pengelolaan Komcad dilakukan melalui berbagai kegiatan, (a) pembentukan dan penetapan, (b) pembinaan, (c) penggunaan dan pengembalian.

Dalam ayat berikutnya juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan Komcad ini dikelola berdasarkan sistem pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dahnil Kini Sebut Eks Teroris Tak Bisa Ikut Komponen Cadangan Pertahanan

IlustrasiKOMPAS Ilustrasi

Tiga Matra

Dalam Pasal 31 UU PSDN disebutkan pembentukan Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. Yakni Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.

Berikut pembentukan struktural matra Komcad ini tak ubahnya dengan posisi matra TNI yang juga mempunyai tiga matra, yakni TNI AD, TNI AL, dan TNI AU:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com