1. Tahapan
Kemenhan sendiri sudah menetapkan jadwal sosialisasi pembentukan Komcad kepada masyarakat.
Rencanannya, sosialisasi akan dimulai pada akhir bulan ini. Setelah merampungkan sosialisasi, pemerintah segera melanjutkan tahap berikutnya.
Berdasarkan Pasal 32 UU PSDN, setidaknya ada empat tahapan dalam proses pembentukan Komcad, meliputi pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
2. Syarat
Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan (b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, (c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, (d) sehat jasmani dan rohani, serta (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Baca juga: Selain Latihan Militer, Ini yang Didapat Milenial jika Ikut Komponen Cadangan Pertahanan Negara
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU PSDN disebutkan, calon Komcad yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
"Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik," demikian bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU PSDN.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Tegaskan Komponen Cadangan Bukan Wajib Militer
Setelah melalui tahap ini, setiap peserta selanjutnya akan diangkat dan ditetapkan sebagai Komcad.
Adapun masa aktif seseorang yang mengikuti Komcad hanya berlaku ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi berlangsung. Pada tahap inilah setiap anggota Komcad diberlakukan hukum militer.
Sementara, status masa aktif secara otomatis akan pudar ketika mereka kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, misalnya kembali menjadi seorang pekerja atau profesi semula.