JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera menyosialisasikan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tahap pertama tahun 2021 ini.
Rencananya, sosialisasi pembentukan Komcad akan berlangsung pada akhir bulan Januari 2021. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan tahapan berikutnya.
Dalam perekrutan Komcad tahun ini, pemerintah menargetkan bisa menjaring 25.000 peserta.
"Tahap awal 25 ribu," ujar Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Kementerian Pertahanan Akan Rekrut 25.000 Orang untuk Komponen Cadangan
Pembentukan Komcad sendiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkn, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Baca juga: PP 3/2021 Diteken Jokowi, Warga Bisa Jadi Komponen Cadangan Perkuat TNI
Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara.
"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida," demikian bunyi Pasal 29 UU PSDN.
Pasal 30 Ayat (1) UU PSDN menyebutkan pengelolaan Komcad dilakukan melalui berbagai kegiatan, (a) pembentukan dan penetapan, (b) pembinaan, (c) penggunaan dan pengembalian.
Dalam ayat berikutnya juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan Komcad ini dikelola berdasarkan sistem pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dahnil Kini Sebut Eks Teroris Tak Bisa Ikut Komponen Cadangan Pertahanan
Tiga Matra
Dalam Pasal 31 UU PSDN disebutkan pembentukan Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. Yakni Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.
Berikut pembentukan struktural matra Komcad ini tak ubahnya dengan posisi matra TNI yang juga mempunyai tiga matra, yakni TNI AD, TNI AL, dan TNI AU: