Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Limpahkan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya Jilid II ke JPU

Kompas.com - 13/01/2021, 10:48 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (12/1/2021).

Adapun Fakhri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II. Saat kejadian ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, proses pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara Fakhri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

“Sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) ke JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan,” kata Leo dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Pejabatnya Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya Jilid II, Ini Tanggapan OJK

Setelah dilimpahkan, kewenangan penahanan Fakhri menjadi tanggung jawab JPU.

Fakhri ditahan selama 20 hari dalam kurun waktu 12-31 Januari 2021.

“Tersangka Fakhri Hilmi kembali dikenakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap dia.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Fakhri, penyidik Kejagung telah menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka di kasus Jiwasraya jilid II.

Baca juga: Berstatus Tersangka di Kasus Jiwasraya sejak Juni 2020, Pejabat OJK Ini Akhirnya Ditahan

Perusahaan itu terdiri dari, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Berkas perkara 13 tersangka korporasi telah dilimpahkan kepada JPU dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti.

Selain itu, masih ada satu tersangka lagi yakni, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan BPK.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 13 Manajemen Investasi Tersangka Kasus Jiwasraya ke JPU

Keenamnya telah divonis kurungan penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya.

Keenam orang itu yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com