JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara 13 perusahaan manajemen investasi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II ke jaksa penuntut umum.
"13 berkas perkara korporasi sudah tahap I," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Perusahaan itu terdiri dari, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Baca juga: Dirut Jiwasraya Sambangi KPK, Bahas Penyelamatan Polis Pegawai KPK
Namun, Leonard tak merinci kapan berkas tersebut diserahkan kepada JPU.
"Sekarang masih dalam proses penelitian tim jaksa peneliti," ucapnya.
Selain 13 perusahaan tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka perorangan di kasus Jiwasraya jilid II.
Dua orang yang dimaksud adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017 serta Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai berkas perkara tersangka Fakhri dan Pieter tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan BPK.
Keenamnya telah divonis kurungan penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Dugaan Korupsi Asabri Erat Kaitan dengan Jiwasraya
Keenam orang itu yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.