JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Ardian Iskandar Maddanatja, Selasa (12/1/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Ardian, penyidik menggali informasi terkait proses pengadaan bantuan sosial yang dikerjakan oleh perusahaan miliknya.
"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB (Juliari)," kata Ali, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: 3 Mobil Diamankan KPK saat OTT Kasus Bansos Covid-19, Diduga Hasil Suap
Walau berstatus tersangka, pada Selasa kemarin, Ardian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara dan tersangka-tersangka lainnya.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.