JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa kinerja pencegahan KPK diabaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai kinerja penindakan KPK menurun dalam satu tahun terakhir.
Ghufron mengatakan, penilaian ICW tersebut tidak komprehensif karena hanya mengacu pada jumlah penangkapan yang dilakukan oleh KPK.
"Dalam pandangan ICW, KPK adalah 'Komisi Penangkap Koruptor' hanya ketika menangkap saja KPK dianggap bekerja dan berprestasi. ICW tidak melihat secara komprehensif kinerja semua lini tugas dan fungsi KPK, ICW mengabaikan kinerja pencegahan KPK," kata Ghufron, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Data ICW, Kinerja Penindakan KPK Merosot pada 2020
Ghufron mengklaim KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 592 triliun dari hasil pencegahan dalam satu tahun pertama masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan.
Menurut Ghufron, angka tersebut jauh melebihi dari angka penyelamatan potensi kerugian periode sebelumnya yang senilai Rp 63,4 triliun.
"Bahkan ICW tidak melihat konteks di tengah Covid-19 di mana lembaga-lembaga negara melambat bahkan off, KPK dengan kekuatan 25 persen SDM yang bekerja mengawal dana Covid-19 tersebut mencapai hasil optimal," ujar Ghufron.
Ghufron pun meyakini, penilaian ICW tersebut tidak sesuai dengan penilaian masyarakat. Menurut Ghufron, rakyat hanya ingin Indonesia bebas korupsi.
"Kalau ada tipikor (tindak pidana korupsi), rakyat ingin hukum ditegakkan secara tegas dan adil. Namun sebelum terjadinya tipikornya rakyat ingin KPK juga harus mencegah dan menyadarkan penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak korup," kata Ghufron.
Baca juga: Setahun Firli Bahuri: Fenomena Undur Diri Pegawai KPK
Sebelumnya, ICW menilai kinerja penindakan KPK dalam satu tahun terakhir menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kesimpulan itu diambil dari jumlah penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan yang dilakukan KPK.
Berdasarkan data ICW, KPK hanya melakukan 91 penyidikan, 75 penuntutan, dan 108 eksekusi selama 2020. Sementara itu, pada 2019, KPK melakukan 145 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi putusan.
"Jadi seluruh tren penindakan ini memang menurun tajam begitu," kata Kurnia dalam koferensi pers Evaluasi Satu Tahun KPK yang disiarkan Facebook Sahabat ICW, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Jokowi Sebut Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Padam, ICW: Kami Bosan Dengar Narasi Kosong
Selain itu, Kurnia menyebutkan, angka operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020 merupakan yang terendah sejak 2015.
Pada tahun ini, KPK baru melakukan 7 OTT dibandingkan 17 OTT pada 2016, 19 OTT pada 2017, 30 OTT pada 2018, dan 21 OTT pada 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.