Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Cari Cara Aman untuk Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU Prioritas 2021

Kompas.com - 04/12/2020, 20:38 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif meminta DPR menyediakan ruang aspirasi publik yang memadai ketika membahas rancangan atau revisi undang-undang yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mendorong DPR mencari cara teraman agar suara publik tetap terakomodasi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Sampai 2021 tentu pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Harus dicarikan cara yang tidak membahayakan publik supaya tetap bisa berpartisipasi sebagaimana mestinya," kata Vio dalam diskusi daring, Jumat (4/12/2020).

Catatan lain, Vio mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak sembarangan menabrak prosedur pembentukan undang-undang.

Baca juga: Rapat, DPR-Kominfo Bahas DIM RUU Perlindungan Data Pribadi

Ia meminta DPR dan pemerintah tidak mengulang kesalahan yang sama seperti sebelumnya yang dilakukan pada 2020 ini.

"Pelanggaran prosedural hak masyarakat untuk berpartisipasi, kemudian transparansi pembentukan undang-undang dan akomodasi saran atau pandangan di 2021 mendatang perlu diantisipasi," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan juga ada sejumlah RUU yang berpotensi menimbulkan polemik.

Vio menyebut di antaranya, omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU Kejaksaan, dan RUU Ibukota Negara.

"Perlu kita kawal bersama karena sejak perancangannya sejumlah undang-undang ini menimbulkan kritik, tidak hanya di publik, juga di internal DPR," ucap Vio.

Dia berharap ruang aspirasi publik yang dibuka DPR tidak hanya menjadi formalitas belaka. Aspirasi yang disampaikan masyrakat harus betul-betul menjadi pertimbangan dalam proses pembuatan undang-undang.

Baca juga: Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Terus Ditunda dan Desakan terhadap RUU PKS...

"Lebih kepada poin inklusivitas pembuatan undang-undang itu sendiri, yaitu bagaimana pihak-pihak terdampak dapat memengaruhi kebijakan dan tiap masukan yang disampaikan itu berarti. Ada maknanya," kata dia.

Saat ini, DPR dan pemerintah tengah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ada 36 RUU yang diusulkan masuk Prioritas 2021.

Namun, hingga rapat kerja yang digelar pada 25 November 2020, usulan tersebut belum disepakati.

Ada sejumlah RUU yang menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi di DPR, yaitu RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.

Sementara itu, beberapa RUU lain yang ada di daftar Prioritas 2021 di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Ibukota Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com