Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Terawan Jelaskan Alur Distribusi Vaksin Covid-19

Kompas.com - 18/11/2020, 10:44 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan, pemerintah Indonesia akan mendistribusikan vaksin Covid-19 sebanyak 1 juta dosis pada tahap awal.

Alur pendistribusian vaksin tersebut dilakukan mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah.

“Untuk tahap awal sebanyak 1 juta dosis. Bio Farma akan mendistribusikan ke dinas kesehatan provinsi, selanjutnya ke kabupaten/kota, ke puskesmas, RS dan klinik yang ditunjuk,” kata Terawan dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Rabu (18/11/2020).

Dia melanjutkan, dalam sistem pendistribusian, Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat dilibatkan dalam rangka penguatan pelaksanaan imunisasi COVID-19.

Hal tersebut dapat memudahkan sistem pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pelayanan imunisasi COVID-19 kepada tenaga kesehatan.

Baca juga: Jokowi: Distribusi Vaksin Tidak Mudah, Tak Seperti Barang Lain

Sementara itu, untuk tahap pelaksanaan pelayanan imunisasi Covid-19 selanjutnya akan menggunakan sistem sarana distribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin yang sudah berjalan.

Dalam hal ini, penyediaan vaksin dan logistik imunisasi, seperti Auto Disable Syringe (ADS) dan safety box akan dilakukan oleh pusat yang kemudian vaksin akan didistribusikan ke gudang vaksin dinas kesehatan provinsi.

"Kemudian dilanjutkan dari dinas kesehatan provinsi ke dinas kesehatan kabupaten/kota dan diteruskan ke puskesmas sesuai dengan ketersediaan vaksin dan kapasitas sarana lemari es penyimpan vaksin di tingkat layanan," jelas Terawan.

Untuk meningkatkan jejaring layanan, puskesmas dapat melakukan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di wilayah kerjanya seperti rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, hingga klinik.

Terawan menambahkan, Kemenkes telah menyiapkan vaksinator berjumlah 23.145 tenaga kesehatan dari puskesmas dengan rasio pelayanan 1:20.

"Perluasan jejaring dan menambah sesi pelayanan dapat meningkatkan rasio pelayanan menjadi 1:40," tuturnya.

Baca juga: Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Dilakukan dengan Dua Skema

 

Sebelumnya, Terawan menyebut proses vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dengan dua skema.

Pertama, ungkap Terawan, melalui vaksin program dengan sasaran 32 juta lebih orang yang membutuhkan 73,96 juta dosis vaksin.

"Vaksin program kepada 32 juta lebih orang dengan 73,96 dosis vaksin. Sesuai petunjuk WHO Indicate Rate Global untuk vaksin maka wastage rate nya sebesar 15 persen," ujar Terawan.

Yang termasuk wastage rate antara lain vaksin sisa, tidak terpakai, rusak, hilang dan bisa dimanfaatkan sebagai buffer stock untuk kemungkinan kurang, kebutuhan emergency dan relokasi antar daerah.

Skema kedua, lanjut Terawan, melalui vaksin mandiri dengan sasaran sekitar 75 juta orang yang membutuhkan 172,6 juta dosis (2 dosis per orang) dengan menambahkan wastage rate 15 persen.

Terawan pun mengungkapkan, pihaknya menargetkan 67 persen dari 160 juta penduduk Indonesia berusia 18-59 tahun bisa divaksin Covid-19.

Jumlah itu setara dengan lebih dari 107 juta orang.

Vaksin COVID-19 sampai saat ini diperuntukkan kepada sasaran umur 18-59 tahun dan sehat, antara lain tanpa komorbid, ibu hamil, dan yang sudah terkena infeksi SARS-CoV-2 sesuai rekomemdasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization),” tambah Terawan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com