JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Center for Health Law and Policy Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wahyu Andrianto mengatakan, mekanisme dan model kerja sama penyediaan vaksin Covid-19 perlu diperdalam.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Kuliah Umum Hukum Kesehatan bertajuk “Antisipasi Vaksin COVID-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan”.
Mekanisme dan model kerja sama yang dimaksud adalah antara pemerintah dari negara anggota The Covid-19 Vaccines Global Access Facility (COVAX) dengan perusahaan farmasi terkait dalam penyediaan vaksin.
"Dari segi hukum kontrak, perlu diperdalam mengenai mekanisme dan model kerjasama yang dapat dilakukan antara COVAX, pemerintah dan perusahaan farmasi terkait," ujar Wahyu dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).
Wahyu mengatakan, legalitas, keamanan, dan pertanggungjawaban hukum apabila vaksin tersebut sudah dapat digunakan masyarakat menjadi pertanyaan publik.
Baca juga: WHO: Vaksin Corona Tidak Bisa Langsung Hentikan Pandemi
Ia menjelaskan, terdapat sisi tanggung jawab hukum, dan permasalahan yang mungkin timbul terkait hal tersebut.
Terutama tentang bagaimana tanggung jawab negara dan perusahaan farmasi sebagai produsen vaksin terhadap pengembangan dan penyediaan vaksin Covid-19.
"Vaksin Covid-19 ini merupakan barang umum atau public goods yang harus tersedia secara inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat," kata dia.
Selain diciptakan untuk memenuhi kebutuhan nasional, kata dia, vaksin Covid-19 juga harus didasari sebuah etika.
Termasuk, kata dia, pemahaman terhadap prinsip bahwa penyediaan vaksin Covid-19 harus dibarengi tanggung jawab untuk menjamin kesetaraan akses seluruh masyarakat dan negara-negara di dunia terhadap vaksin tersebut.
Banyaknya negara dan perusahaan farmasi yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi vaksin juga akan melahirkan pertanyaan seputar hak kekayaan intelektual.
Baca juga: Sosialisasi Vaksin Covid-19, Anggota DPR: Jangan Sampai Protokol Kesehatan Ambyar
"Utamanya yang dimiliki perusahaan farmasi yang terlibat, penetapan harga vaksin Covid-19 dan bagaimana tanggung jawab produsen vaksin terhadap kualitas vaksin Covid-19," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.