Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Operasi TNI Tangkal Aksi Terorisme Dinilai Kontraproduktif

Kompas.com - 23/10/2020, 17:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin menilai, operasi TNI terkait penangkalan aksi terorisme kontraproduktif dengan kehidupan masyarakat dan iklim demokrasi.

Operasi yang dia maksud adalah operasi intelijen, teroritial, informasi, dan lainnya.

"Ini keliatan kontraproduktif dalam kehidupan sipil dan kehidupan berdemokrasi yang memang undang-undangnya berbeda, kecuali kalau keadaan perang operasi ini bisa dilakukan," ujar Hasanuddin dalam webinar "Pelibatan TNI dalam Kontraterorisme" yang digelar Universitas Sriwijaya, Jumat (23/10/2020).

Adapun jenis operasi itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Baca juga: BNPT Minta Dukungan Semua Pihak Tanggulangi Terorisme dan Ekstrimisme

Dalam Pasal 2 rancangan perpres itu disebutkan, dalam mengatasi aksi terorisme, TNI melaksanakan tiga fungsi yakni penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Fungsi penangkalan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 3, dengan implementasi empat operasi sekaligus.

Operasi itu meliputi operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.

Secara keseluruhan, Hasanuddin menyoroti keempat jenis operasi ini. Namun, yang paling menyita perhatian adalah jenis operasi lainnya.

Menurut dia, jenis operasi lainnya masih memerlukan penjelasan lebih detail secara hukum.

"Yang agak aneh adalah operasi lainnya, itu seperti apa? ini perlu penjelasan secara hukum itu apa?" kata dia.

Hasanuddin mengatakan, sifat operasi dalam menangkal aksi terorisme tersebut pada dasarnya membutuhkan ruang dan waktu yang lama.

Dengan panjangnya durasi operasi, otomatis perpres tersebut tak sejalan dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yeng bersifat temporer atau sementara.

Baca juga: Cerita Anggota TNI Sembuh dari Covid-19: Cemas dan Was-was Begitu Tahu Terpapar...

"Kalau ini yang tadi (Pasal 3) harus sepanjang masa, kalau menurut UU TNI temporer," kata dia.

Menurut dia, jenis operasi tersebut baru bisa diterapkan apabila negara dalam kondisi perang.

Pemerintah dan DPR mulai membahas Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com