Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Para Pengkritik, TNI Tegaskan Punya Kewenangan Atasi Terorisme

Kompas.com - 23/09/2020, 08:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Brigjen TNI Edy Imran menilai, argumentasi pengkritik rancangan peraturan presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kurang kuat.

"Setelah saya menganalisa, mencermati, saya mengambil kesimpulan bahwa pemerhati, bukan pakar, kalau pakar tidak boleh salah, bisa salah kalau pemerhati dan saya melihat komentar dan pandangan tersebut, mohon maaf argumentasinya kurang," ujar Edy dalam webinar "Operasi Militer Selain Perang TNI: Kontra Terorisme dalam Perspektif Keamanan Nasional" yang digelar Ikatan Alumni Universitas Pertahanan, Selasa (22/9/2020).

Edy menuturkan, selama ini pihaknya telah mencermati dan menganalisa pandangan para pemerhati yang mengkritik raperpres tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi I DPR RI: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru

Dalam analisanya, ia menyimpulkan beberapa poin atas kritik pemerhati yang meliputi pelibatan TNI dinilai akan tumpang tindih dengan kewenangan BNPB dengan Polri, serta kementerian dan lembaga lainnya.

Kemudian ada yang berpandangan TNI berpotensi akan mereduksi atau akan mengambil alih kewenangan BNPB dan Polri.

Lalu, lanjut Edy, ada juga yang berpandangan, bahwa pelibatan TNI akan merusak tatanan criminal justice system karena TNI bukan institusi penegak hukum.

Kemudian disusul muncul pandangan, bahwa raperpres tersebut terlalu luas, dari hulu ke hilir, dimulai dari penangkalan, penindakan, dan pemulihan.

Baca juga: Komisi I Belum Menerima Draf Perpres tentang Pelibatan TNI Atasi Terorisme

"Selanjutnya ada yang berpandangan bahwa raperpres tersebut menabrak aturan di atasnya atau asas hirarki, ada lagi yang menyarankan supaya TNI terlibat penanganan aksi terorisme tapi bersifat perbantuan, dan yang terakhir pelibatan TNI akan rawan terhadap pelanggaran HAM," terang Edy.

Edy menjelaskan, pada dasarnya, TNI mempunyai kewenangan dalam upaya mengatasi aksi terorisme.

Misalnya, dalam pasal 30 ayat 3 UUD 1945 yang disebutkan, TNI terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara.

Berdasarkan aturan tersebut, ia memandang sejauh ini belum pernah ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada kementerian atau lembaga lain selain TNI untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI.

Baca juga: Catatan 6 Bulan Covid-19, Kebijakan Pelibatan TNI yang Jadi Polemik..

Menurutnya, satu-satunya isntitusi yang diberikan kewenangan untuk menjaga NKRI adalah TNI.

"Hanya satu intitusi yang mempertaruhkan nyawa demi kedaulatan negara NKRI itu hanya TNI. Salah satu ancaman terhadap kedaulatan negara adalah aksis terorisme bersenjata," kata dia.

"Bahwa, aksi terorisme itu bermotif politik dan ideologi. Kalau bermotif poltik dan ideologi itu sudah pasti ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan NKRI," tegas dia.

Sejumlah pihak mengkritik raperpres ini. Sebab, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dinilai berpotensi melanggar beberapa aturan, bahkan berpeluang menciptakan pelanggaran HAM.

Diketahui, draf raperpres ini sudah masuk ke meja DPR sejak awal Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com