Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Minta Dukungan Semua Pihak Tanggulangi Terorisme dan Ekstrimisme

Kompas.com - 19/10/2020, 15:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta dukungan stakeholder dalam menangkal terorisme dan ekstrimisme di Tanah Air.

Hal itu sehubungan dengan diluncurkannya platform Indonesia Knowledge Hub on Countering Terrorism and Violent Extremism (I-KHub).

"Kami berharap seluruh dukungan stakeholder agar bisa dimanfaatkan bersama sehingga apa yang kita kerjakan itu terarah, terpadu, dan menghindari tumpang tindih," ujar Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral BNPT Zaim A Nasution, Senin (19/10/2020).

Zaim mengatakan, platform tersebut bukan sekadar untuk mengumpulkan informasi, melainkan juga untuk saling berkoordinasi dalam rangka menanggulangi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan.

Baca juga: Perkuat Penanggulangan Terorisme dan Ekstremisme, BNPT Luncurkan I-KHub

Untuk itu, ia berharap adanya sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan.

"Lebih dari itu kita bisa berkoordinasi dan bekerja sinergis antara pemangku kepentingan, antara lain mitra pembangunan, kementerian/lembaga," kata dia.

Sementara itu Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dewo Broto Joko menilai platform I-KHub dapat mendukung program dan perencanaan BNPT.

Menurutnya, platform tersebut juga akan bermanfaat bagi negara lain yang ingin mengetahui pengalaman Indonesia dalam menanggulangi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan.

Baca juga: BNPT Ingatkan Potensi Penyebaran Paham Teror di Lingkungan Karyawan Swasta

"Tidak hanya untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan kepada negara lain, juga bermanfaat untuk menyusun program dan rencana kegiatan BNPT dalam rangka penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan," terang dia.

Sebelumnya, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly secara simbolis meresmikan platform I-KHub.

Platform ini sebagai upaya menanggulangi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan.

Diluncurkannya I-KHub juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com