Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Halaman UU Cipta Kerja yang Bertambah dan Pasal yang Berubah...

Kompas.com - 23/10/2020, 16:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo terus mengalami perubahan. Tak hanya jumlah halaman yang bertambah, pasal di dalam UU yang telah disahkan sejak 5 Oktober itu juga diduga turut mengalami perubahan.

Berdasarkan naskah terbaru yang beredar, ada 1.187 halaman yang terdapat di dalam UU tersebut. Naskah itu diperoleh dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyidin Junaidi, yang sebelumnya dibagikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg,” kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Buruh Tuntut Presiden Segera Rilis Perppu

Padahal, bila merujuk pernyataan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebelumnya pada 13 Oktober, naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden memiliki ketebalan 812 halaman. Terdiri atas 488 halaman isi rancangan undang-undang dan sisanya merupakan halaman penjelasan.

Naskah tersebut merupakan draf final setelah sebelumnya sempat beredar draf lain setebal 1.035 halaman. Diterangkan, penyusutan halaman terjadi akibat perubahan format penyimpanan dari format A4 menjadi Legal Paper.

Perbedaan format

Pratikno pun angkat suara soal perbedaan halaman antara naskah yang diserahkan DPR kepada Presiden, dengan naskah yang diserahkan Istana kepada MUI dan Muhammadiyah.

Ia memastikan bahwa substansi keduanya sama. Meski memiliki jumlah halaman yang berbeda.

Perbedaan halaman yang cukup signifikan, sebut Pratikno, terjadi karena adanya perbedaan format yang digunakan.

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Buruh Sebut Penghapusan Pasal Menunjukkan UU Cipta Kerja Belum Final

Menurut dia, sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan penyuntingan dan pengecekan teknis terlebih dulu oleh Kemensetneg agar siap diundangkan.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, tidak masuk akal bila perubahan format seperti font dan margin tulisan yang dilakukan, dapat mengakibatkan perubahan halaman yang cukup signifikan.

Ia pun mencurigai bahwa terdapat perubahan substansi di dalam UU yang dinilai memuat pasal-pasal kontroversial oleh sebagian kalangan itu.

Feri menambahkan, pemerintah tidak berhak untuk mengotak-atik draf yang telah disetujui DPR dan diserahkan ke pemerintah. Oleh karena itu, ia mendesak agar Presiden dapat membuka kepada publik naskah yang telah diterima.

Baca juga: Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum: Memalukan

“Hanya sekedar ditandatangani Presiden, Presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama. Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama,” kata Feri saat dihubungi.

Ihwal desakan agar Presiden membuka draf, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, UU Cipta Kerja akan dipublikasikan melalui saluran resmi pemerintah dan dapat diakses publik setelah ditandatangani Presiden Jokowi.

Para demonstran menduduki depan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (21/10/2020). KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON Para demonstran menduduki depan kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (21/10/2020).

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com