JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin menilai, operasi TNI terkait penangkalan aksi terorisme kontraproduktif dengan kehidupan masyarakat dan iklim demokrasi.
Operasi yang dia maksud adalah operasi intelijen, teroritial, informasi, dan lainnya.
"Ini keliatan kontraproduktif dalam kehidupan sipil dan kehidupan berdemokrasi yang memang undang-undangnya berbeda, kecuali kalau keadaan perang operasi ini bisa dilakukan," ujar Hasanuddin dalam webinar "Pelibatan TNI dalam Kontraterorisme" yang digelar Universitas Sriwijaya, Jumat (23/10/2020).
Adapun jenis operasi itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Baca juga: BNPT Minta Dukungan Semua Pihak Tanggulangi Terorisme dan Ekstrimisme
Dalam Pasal 2 rancangan perpres itu disebutkan, dalam mengatasi aksi terorisme, TNI melaksanakan tiga fungsi yakni penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Fungsi penangkalan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 3, dengan implementasi empat operasi sekaligus.
Operasi itu meliputi operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.
Secara keseluruhan, Hasanuddin menyoroti keempat jenis operasi ini. Namun, yang paling menyita perhatian adalah jenis operasi lainnya.
Menurut dia, jenis operasi lainnya masih memerlukan penjelasan lebih detail secara hukum.
"Yang agak aneh adalah operasi lainnya, itu seperti apa? ini perlu penjelasan secara hukum itu apa?" kata dia.
Hasanuddin mengatakan, sifat operasi dalam menangkal aksi terorisme tersebut pada dasarnya membutuhkan ruang dan waktu yang lama.
Dengan panjangnya durasi operasi, otomatis perpres tersebut tak sejalan dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yeng bersifat temporer atau sementara.
Baca juga: Cerita Anggota TNI Sembuh dari Covid-19: Cemas dan Was-was Begitu Tahu Terpapar...
"Kalau ini yang tadi (Pasal 3) harus sepanjang masa, kalau menurut UU TNI temporer," kata dia.
Menurut dia, jenis operasi tersebut baru bisa diterapkan apabila negara dalam kondisi perang.
Pemerintah dan DPR mulai membahas Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.